140 Perajin Ciu Bekonang Tetap Eksis Produksi

Kusumawati - Selasa, 17 November 2020 06:24 WIB
Proses fermentasi dari tetes tebu menjadi ciu dan diteruskan menjadi etanol undefined
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Seakan tidak terpengaruh pada keriuhan pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol), para perajin Cui di Sukoharjo masih eksis.
Ada sekitar 140 perajin ciu, yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di kecamatan Mojolaban dan kecamatan Polokarto kabupaten Sukoharjo.
Perajin ciu ini memiliki legalitas, dan terpantau pemerintah, karena ciu termasuk bahan dasar pembuatan etanol atau alkohol.kadar tinggi 90%.
Sabariyono, ketua paguyuban perajin ciu kecamatan Mojolaban, mengatakan usaha ciu di Mojolaban, sudah ada sejak jaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada tahun 1981 mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.
"Mulai tahun 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan bahan campuran rokok dan lainnya," kata Sabar.
Ada beberapa bahan yang bisa digunakan sebagai pembuat etanol atau alkohol. Seperti tetes tebu, nira kelapa, singkong dan sorgun. Namun dikatakan Sabar, Tetes tebu lah bahan kualitas hasil terbaik. Dan juga lebih mudah didapat di pulau Jawa ini.
Sabar menjelaskan untuk mendapatkan alkohol 99 %, memerlukan waktu sekira 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu. Lalu disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90 %.
"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20- 30 liter." Imbuhnya.
Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian di setorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.
"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk hasil etanol ada yang kerjasama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri. Untuk harga, ciu 1 liter sekira Rp 8000, dan alkohol 90 % mencapai Rp 35.000." imbuhnya.
Mengenai minuman ciu termasuk minuman beralkohol (Minol) yang termasuk dalam minuman keras yang akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.
"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu diluar tanggung jawab kami." Tegas Sabar.
Bagikan

RELATED NEWS