1 Jam Razia di Mojolaban, Terjaring 101 Pelanggar Masker

Kusumawati - Kamis, 17 September 2020 01:47 WIB
Sanksi sosial pelanggar masker membersihkan fasum di Mojolaban Sukoharjo undefined
SUKOHARJO . Razia masker yang digelar Satpol-PP Pemkab Sukoharjo di Wirun Mojolaban, Rabu (16/9/2020), berhasil menjaring 101 warga yang melanggar aturan.
Ada dua jenis sanksi yang bisa dipilih sesuai perbup nomor 52 tahun 2020 dan inpres no 6 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan protokoler kesehatan Covid19, bayar denda Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum.
"Razia hari ini ada 101 warga yang melanggar, sebanyak 52 orang memilih sanksi sosial dan 46 orang lainya memlih membayar denda admisnitrasi sebesar 50 ribu rupiah," kata Heru Indarjo, Kepala Satpol-PP Pemkab Sukoharjo, usai razia Rabu siang.
Razia masker sudah digelar sejak awal bulan September ini, dengan tim gabungan melibatkan TNI Polri dan perangkat desa setempat.
Rata rata pelanggar mengaku lupa atau sengaja tidak mengenakan masker karena hanya bepergian sebentar atau dekat dari rumah.
Seperti yang diungkap Widyaningrum, warga Dukuh, Mojolaban, ia terjaring razia bersama dua anaknya yang juga tidak pakai masker.
"Tadi mau beli lauk, dekat saja cuma satu kilo jaraknya," dalih Widya yang akhirnya pasrah saat ia kena denda.
Selain di jalan raya, razia juga dilakukan di sejumlah kantor instansi pemerintah, Kodim Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan tempat umum lain seperti pasar tradisional dan modern.
Diketahui Kabupaten Sukoharjo sampai saat ini tercatat 530 kasus positif yang tersebar di 12 kecamatan.
Bagikan

RELATED NEWS