PN Sukoharjo Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan SKW, JPU Siapkan 19 Saksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW). Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5).
Dengan penolakan tersebut, perkara yang menyeret Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55) dipastikan berlanjut ke agenda pembuktian. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.
- Polres Wonogiri Beri Bantuan Mesin Kapal Listrik Nelayan
- Retno Setyawati Resmi Jabat Kajari Sukoharjo
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa putusan sela ini menjadi angin segar bagi para korban yang merupakan tujuh saudara kandung para terdakwa. Kasus ini berakar dari sengketa tanah warisan milik almarhum Sunarno Harno Miharjo di lokasi strategis pinggir jalan raya.
"Dalam SKW yang dibuat tahun 2011, diduga ada tujuh nama anak kandung yang dihilangkan. Padahal total anak almarhum ada 12 orang. Akibatnya, tujuh ahli waris lainnya kehilangan hak mereka," ujar Asri usai persidangan.
Asri membeberkan, dugaan pemalsuan ini sebenarnya sempat terdeteksi pada 2011 hingga memicu pemblokiran oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
- Ancaman Diabetes Gen Z dan Peluang Bisnis Maklon Obat Herbal Arbain
- 6 Selat Vital Dunia yang Jadi Penentu Arus Perdagangan dan Energi
Namun, proses turun waris, pemecahan sertifikat menjadi tujuh bidang, hingga balik nama melalui notaris tetap berjalan. Kliennya baru menyadari perubahan status tanah tersebut pada 2016 saat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Sukoharjo.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa terancam pidana penjara di atas lima tahun. Selain pemalsuan, para terdakwa diduga telah menjual sebagian tanah sengketa tersebut kepada pihak lain.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk pihak korban, mantan pejabat kelurahan, hingga ahli pidana. Total ada 19 saksi yang disiapkan JPU. Pihak korban berharap sertifikat yang muncul secara ilegal dapat segera dibatalkan guna memulihkan hak-hak ahli waris yang sah.
