Pengamat: Tuding PLTU Biang Kerok Polusi Udara Dianggap Terburu-buru
JAKARTA—Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru menyalahkan PLTU sebagai salah satu penyebab polusi udara di Jakarta.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah transportasi sehingga mengambing hitamkan PLTU sebagai pencemar udara di Jakarta,” katanya kepada media.
Saat ini, diketahui polusi udara di Ibu Kota Jakarta masih tetap ada di level tertinggi meski beberapa unit PLTU di Suralaya sebesar 1.600 Megawatt (MW) dalam posisi mati/shutdown. Dalam posisi PLTU shutdown tersebut, perlu dicermati betul asal polutan yang mengakibatkan polusi udara di Jakarta.
“Kalau masih tinggi, ya berarti bukan PLTU,” katanya kepada media.
Menurutnya, pemerintah perlu secara komprehensif mengurai sumber polusi udara di Jakarta sehingga tidak salah dalam menentukan kebijakan. “Jangan sampai solusi yang diterapkan justru tidak berefek apapun.”
Menurut Trubus, masalah polusi udara di Jakarta harus ditangani dengan penerapan situasi kejadian luar biasa (KLB) menyusul dampak buruk yang diakibatkan oleh polusi udara. Penetapan status itu menjadi penting agar penanganannya menjadi cepat dan tepat.
Pemerintah, paparnya, jangan mengulur waktu dengan membuat kebijakan seperti meminta ASN agar melakukan kerja dirumah atau WFH. “Itu menurut saya sia-sia. Pemerintah harus cepat membuat kebijakan yang tepat sasaran.”
Misalnya, dia mencontohkan, dengan memberikan subsidi untuk angkutan umum karena polutan tertinggi dihasilkan oleh sektor transportasi. “Jangan melulu menyalahkan sektor ini dan itu, tapi solusinya justru tidak tepat.”
Akibat polusi udara di Jakarta, paparnya, bukan hanya kesehatan masyarakat yang terancam. “Tapi yang terancam juga kesejahteraan masyarakat,” kata Trubus.
Hal itu bisa terjadi jika pemerintah salah mengambil kebijakan karena menuding industri pembangkitan energi dan manufaktur sebagai penyebab utama polusi udara. “Pertumbuhan ekonomi akan terhenti gara-gara salah menerapkan solusi.”
Sekali lagi, dia mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara. “Ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa menjalankan roda perekonomian tanpa menghasilkan polutan.”
Dengan demikian, ekonomi akan tetap tumbuh, pelayanan publik tidak terganggu serta masyarakat yang sehat dan sejahtera.