Pejabat Kemenkumham Masih Bungkam Soal Peran Eks Kakanwil Jakut Loloskan Adelin Lis Kabur ke Luar Negeri

Kusumawati - Kamis, 16 September 2021 07:00 WIB
Adelin Lis saat diamankan petugas

SOLO (Soloaja.co) - Kasus yang menyeret Adelin Lis, terpidana pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara masih berlanjut.

Meski Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), namun masih menyisakan kasus lain yakni pemalsuan dokumen.

Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, ternyata Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.

Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno yang waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.

Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas kejadian itu. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.

Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum. Tamparan telak juga bahwa ada oknum imigrasi yang notabene dibawah nauangan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur ke luar negeri.

Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.

Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi tersebut.

"Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan whatsapp. Namun saat ditelepon, Khairuddin enggan memberikan respon.

Advokat kondang dari Solo yang menjadi Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jateng, M Badrus Zaman SH MH menegaskan perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar seperti kasusnya Adelin Lis yang dimungkinkan menyerat pihak lain yang terlibat.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dapat memulangkan Adelin Lis dari Singapura untuk menjalani hukuman atas putusan MA dalam kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu, namun demi kepercayaan masyarakat selesaikan juga kasus lain yang menyertainya, dalam hal ini pemalsudan dokumen imigrasi," tegas Badrus Zaman saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah 13 tahun buron pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021.

Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, Berdasar putusan MA, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS