Modus Rahasia Sindikat Judi Online Mengambil Alih Rekening Dormant
JAKARTA - Kelompok kejahatan siber kini semakin cerdik dalam mengeksploitasi kelemahan pada sistem keuangan digital. Salah satu target utama mereka adalah rekening dormant, yakni rekening bank yang tidak lagi aktif dalam jangka waktu lama tetapi masih terintegrasi dengan sistem digital.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 28.000 rekening dormant yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Salah satu bank yang turut terdampak dalam pemblokiran ini adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Pakar keamanan siber mengingatkan jenis rekening dormant sangat rentan disalahgunakan sebagai akun penampung dana ilegal, termasuk untuk transaksi judi online.
- Perusahaannya Diduga Terlilit Utang, Ternyata Segini Kekayaan Selena Gomez
- 6 Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan Mei 2025
- Begini Cara Kerja Virus COVID-19 Serang Manusia yang Kini Kembali Merebak
Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengungkapkan banyak masyarakat tidak menyadari bahaya dari meninggalkan rekening tanpa pengawasan.
“Ketika pemilik tidak lagi memantau atau menggunakan rekeningnya, potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga meningkat drastis,” ujarnya ketika dihubungi TrenAsia pada Kamis, 22 Mei 2025.
- Domain PeduliLindungi Dialihkan ke Situs Judol
- PGN Apresiasi Inisiatif Pemerintah Luncurkan Kebijakan Swap Gas untuk Pasokan Gas Domestik
- Menguat Lagi, Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram
Pratama menjelaskan sindikat memanfaatkan data pribadi yang bocor di internet atau dark web, seperti KTP, selfie, nomor HP, hingga alamat lengkap, untuk menyamar sebagai pemilik sah. Modus yang digunakan pun semakin canggih.
“Mereka menggunakan teknik seperti reset password, SIM swap fraud, hingga penyusupan malware untuk mengakses mobile banking secara otomatis,” jelasnya. Tak hanya lewat teknologi, sindikat juga secara aktif mencari “rekening pinjaman” melalui iklan di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Mereka menawarkan imbalan uang cepat kepada orang-orang yang bersedia menyerahkan akses ke rekening yang sudah tidak digunakan. Dalam banyak kasus, korban tidak memahami bahwa tindakan tersebut dapat menjerat mereka secara hukum.
Untuk melindungi sistem perbankan dari penyalahgunaan ini, Pratama menyoroti pentingnya verifikasi identitas berlapis di sektor keuangan. Sayangnya, banyak lembaga masih mengandalkan metode autentikasi konvensional yang mudah dipalsukan. “Kalau sistem hanya mengandalkan OTP dari SMS, padahal nomor bisa dibajak lewat SIM swap, itu sangat rawan,” tegasnya.
Menanggapi isu ini, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA telah menerapkan pengamanan berlapis yang mengedepankan pendekatan people, process, dan technology. “Kami secara konsisten menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah dengan standar tinggi,” ujarnya ketika dihubungi TrenAsia.
Hera menegaskan bahwa BCA mendukung penuh kebijakan regulator, seperti POJK No.11/2022 dan SEOJK No.29/2022, serta telah mengantongi berbagai sertifikasi internasional. Di antaranya ISO 27001, ISO 20000:1-2018, hingga PCI DSS yang mengatur standar pengamanan data dan transaksi kartu kredit.
“Pengamanan kami mencakup sistem komputer, jaringan, aplikasi, serta teknologi perlindungan data yang terus diperbarui. Kami berkomitmen penuh menjaga kepercayaan nasabah dalam menghadapi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks,” jelas Hera.
Pratama menambahkan, keberhasilan mengatasi ancaman terhadap rekening dormant tidak cukup hanya dari sisi teknologi. Ia menekankan perlunya sinergi antara sistem keamanan, regulasi ketat, dan literasi digital publik. “Kalau masyarakat tidak paham risikonya, teknologi secanggih apa pun bisa ditembus lewat celah sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK dilaporkan telah memblokir lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk deposit judi online dan tindak pidana lainnya sepanjang 2024. Mayoritas rekening yang diblokir berstatus dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemblokiran bersifat sementara dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010.
BCA sendiri juga sudah buka suara dengan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami sejumlah nasabah akibat pemblokiran rekening. Hera menegaskan bahwa BCA selalu mematuhi ketentuan hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait. “Nasabah yang mengalami kendala diimbau untuk segera menghubungi Halo BCA atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan penjelasan dan solusi,” terangnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Bagaskara pada 23 May 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Mei 2025