Mengenal Iwan Budi Buana, Pemilik Perusahaan Kompor Quantum yang Sekarang Pailit

Redaksi Daerah - Rabu, 11 September 2024 11:03 WIB
Iwan Budi Buana, Direktur PT Aditec Cakrawiyasa (Quantum Home Appliance) yang perusahaannya baru dinyatakan pailit. (LinkedIn/Iwan Budi Buana)

JAKARTA - Iwan Budi Buana adalah sosok Chief Executive Officer (CEO) berpengalaman yang memiliki rekam jejak cukup panjang dalam industri barang konsumen.

Kariernya di bidang barang konsumen telah membawanya menjadi salah satu pemimpin di sektor ini. Iwan menguasai berbagai keahlian penting seperti kepemilikan perusahaan, manajemen dewan direksi, hingga pengelolaan waralaba.

Sebagai Direktur PT Aditec Cakrawiyasa (Quantum Home Appliance) sejak Mei 1993, Iwan telah mengarahkan perusahaan ini selama lebih dari tiga dekade, tepatnya 31 tahun 5 bulan.

Aditec Cakrawiyasa, yang berbasis di Indonesia, telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terkemuka di sektor barang rumah tangga. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan ini mengalami berbagai kemajuan signifikan dalam bisnis dan pengembangan produk.

Selain memimpin di Aditec Cakrawiyasa, Iwan juga menjabat sebagai Komisaris di PT Angkasa Buana Niaga Cipta sejak Januari 1983. Posisi ini telah dipegangnya selama lebih dari 41 tahun.

Di perusahaan yang sama, Iwan sebelumnya menjabat sebagai CEO dari Mei 1983 hingga Januari 2018, dengan masa jabatan yang berlangsung selama 34 tahun 9 bulan. Pengalamannya di PT Angkasa Buana Niaga Cipta telah membentuk dirinya menjadi seorang pemimpin yang matang dan berwawasan luas.

Iwan menempuh pendidikan di Universitas Trisakti dengan jurusan Arsitektur, di mana ia menghabiskan waktu studinya dari tahun 1979 hingga 1990. Meskipun latar belakang pendidikannya adalah arsitektur, perjalanan kariernya lebih banyak berfokus pada manajemen dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: 32 Ribu Orang Kena PHK dalam 6 Bulan, Jakarta Paling Banyak

Kepailitan Aditec Cakrawiyasa

Untuk diketahui, PT Aditec Cakrawiyasa secara resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1993 ini dikenal sebagai produsen kompor, kompor gas, regulator, dan selang dengan merek Quantum.

Perusahaan ini memiliki fasilitas produksi besar yang terletak di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah dinyatakan bangkrut, seluruh kegiatan produksi dihentikan, yang akhirnya memaksa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 511 karyawan.

Diberitakan bahwa Iwan Budi Buana menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit selama beberapa tahun terakhir.

Namun, penurunan daya beli konsumen dan meningkatnya biaya produksi membuat perusahaan terlilit hutang hingga ratusan miliar rupiah. Akibatnya, perusahaan akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain menyatakan pailit.

Setelah menghadapi beberapa kali proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan tidak lagi mampu bertahan.

Meski sebelumnya perusahaan sudah berusaha keras agar tidak sampai dinyatakan bangkrut, pada akhirnya pemasok mengajukan tuntutan pailit yang tidak bisa dihindari.

Jumlah karyawan yang bekerja di pabrik Quantum ini sebelumnya mencapai sekitar 800 orang. Namun, seiring dengan turunnya penjualan, jumlah karyawan terus menyusut hingga akhirnya hanya tersisa sekitar 500 orang sebelum akhirnya dilakukan PHK massal.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 10 Sep 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Sep 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS