Lindungi Debitur UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gandeng BPR Bina Sejahtera Insani
SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menggandeng PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani). Kerja sama ini diresmikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Rabu, 22 Oktober 2025.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, dan Direktur Utama BPR Bina Sejahtera Insani, Lay Yosafat Saputro. Kerjasama ini berfokus pada Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sinergi Perlindungan bagi para pekerja yang menjadi debitur BPR Binsani.
Lay Yosafat Saputro menyambut baik kerjasama ini, terutama untuk menjamin kelangsungan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dibiayai BPR Binsani.
“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi debitur dan keluarganya. Dan bagi BPR Binsani yang membiayai usaha UMKM ter-cover kreditnya bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang dialami para pelaku usaha UMKM. Sehingga ahli waris tidak dibebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan,” jelas Lay Yosafat.
Perlindungan Minimal Dua Program dengan Iuran Terjangkau
Teguh Wiyono memaparkan, sinergi ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja BPU atau Pekerja Informal. "Jadi semua terlindungi ketika terjadi risiko," tuturnya.
Para nasabah BPR yang termasuk pekerja informal dapat terlindungi minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pilihan perlindungan juga bisa diperluas menjadi tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).
Teguh menegaskan bahwa dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan tetap lancar dan tuntas, meskipun nasabah mengalami risiko kerja.
Manfaat konkret perlindungan ini meliputi:
* Bila nasabah mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.
* Bila nasabah meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan minimal Rp42 juta.
Teguh Wiyono menutup dengan menegaskan bahwa perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja, khususnya bagi para debitur BPR. Diharapkan kerjasama ini dapat diikuti oleh BPR-BPR lain di Kota Surakarta untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh debitur.
