Kenali Hak Cipta dan Royalti: Perlindungan untuk Karya Anda

Redaksi Daerah - Selasa, 17 September 2024 10:22 WIB
Yuk Memahami Guna Hak Cipta dan Royalti undefined

JAKARTA — Royalti adalah salah satu hal penting yang ada di dalam industri kreatif, termasuk industri musik. Royalti ini juga kerap jadi sorotan apalagi bagi para pencipta atau penulis lagu. Dalam industri musik, royalti diartikan sebagai seuatu pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka.

Di Indonesia, royalti umumnya dibayarkan kepada pencipta lagu, yaitu penulis lirik, komposer, dan aransemen musik.

Royalti ini dibayarkan oleh lembaga pengelola hak cipta seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan lembaga pengelola hak cipta lainnya. Namun, untuk mendapatkan royalti, pencipta lagu harus mendaftarkan karyanya dan memastikan bahwa karya tersebut terdaftar dengan benar.

Penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih belum efektif. Eks Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan pada tahun 2021 mencatat praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran KI di dunia digital masih marak terjadi.

Bambang menjelaskan bahwa kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual menjadi penyebab utama. Banyak pihak yang masih belum memahami substansi dan pentingnya hak kekayaan intelektual, yang berimbas pada minimnya penegakan hukum dan kerugian besar bagi negara.

"Kerugian yang timbul akibat ketidakpahaman terhadap hak kekayaan intelektual di media digital sangat besar dan berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital bertema Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital.

Mekanisme pembayaran royalti di Indonesia mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Ketika sebuah lagu diputar di radio, televisi, atau digunakan dalam konser dan pertunjukan publik, pengelola hak cipta akan mengumpulkan royalti dari pihak pengguna dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan lagu dalam film, iklan, dan platform streaming digital.

Namun, tantangan besar bagi pencipta lagu adalah memastikan bahwa mereka mendapatkan royalti yang layak. Beberapa pencipta lagu menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembayaran royalti yang sesuai karena ketidaktahuan tentang proses pendaftaran dan administrasi hak cipta. Selain itu, ada juga masalah transparansi dalam pengelolaan royalti oleh lembaga pengelola hak cipta, yang sering kali menjadi keluhan para pencipta lagu.

Era Digital

Industri musik digital telah membawa perubahan besar dalam cara royalti dibayar dan dikelola. Platform streaming musik seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube telah mengubah keadaan pengelolaan royalti dengan memberikan peluang baru bagi pencipta lagu untuk mendapatkan royalti dari penggunaan digital. Namun, royalti dari platform digital sering kali lebih kecil dibandingkan dengan royalti dari media tradisional seperti radio dan televisi.

Perlu diketahui bahwasanya selain pencipta lagu, ada juga pihak-pihak lain yang berhak menerima royalti, seperti penerbit musik dan artis yang membawakan lagu tersebut. Penerbit musik, yang berperan dalam mempromosikan dan mendistribusikan lagu, sering kali mendapatkan bagian dari royalti sebagai imbalan atas kontribusi mereka dalam proses distribusi musik.

Artis yang membawakan lagu juga mendapatkan royalti dari penampilan mereka, yang biasanya diatur dalam kontrak dengan penerbit musik atau pengelola hak cipta.

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu, beberapa negara, termasuk Indonesia, telah melakukan reformasi dalam pengelolaan hak cipta dan pembayaran royalti. Hal ini termasuk penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan pendidikan kepada pencipta lagu mengenai hak mereka dan cara untuk memastikan bahwa mereka menerima royalti yang layak.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 17 Sep 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 17 Sep 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS