Kasus SKW Palsu, Sidang PN Sukoharjo Ungkap Fakta Baru Meninggalnya Sarwoto

Kusumawati - Senin, 08 Juni 2026 19:12 WIB
Suasama sidang kasus SKW Palsu di PN Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) —Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (8/6/2026). Dalam sidang ini, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait manipulasi data yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa, yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penggunaan surat palsu. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, pegawai notaris, serta istri almarhum Sarwoto. Sementara dua saksi lainnya, termasuk saksi bernama Wiji, absen karena sakit.

Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa jalannya persidangan berhasil mematahkan alibi para terdakwa. Sebelumnya, para terdakwa kerap menuduh almarhum Sarwoto sebagai pihak yang mengurus dan memalsukan SKW hingga terbitnya sertifikat hak bersama yang berujung pada penjualan aset.

Namun, kesaksian dari pihak BPN menunjukkan hal sebaliknya. Proses pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas nama Nurhayati terjadi pada Mei 2015. Padahal, Sarwoto diketahui sudah meninggal dunia sejak 18 Februari 2015.

"Ini kan lucu, orang yang sudah meninggal pada Februari, tiba-tiba hidup lagi pada bulan Mei untuk tanda tangan permohonan ke BPN. Di persidangan tadi terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Sarwoto," ujar Asri usai persidangan.

Asri menambahkan, para terdakwa diduga sengaja mengelabui pejabat BPN dengan menyembunyikan kematian Sarwoto. Mereka tidak melampirkan surat kematian ataupun membuat SKW baru yang menyertakan anak almarhum Sarwoto sebagai ahli waris pengganti.

Akibatnya, seluruh sertifikat sempat dikuasai oleh terdakwa Nurhayati, dan sebagian objek sengketa bahkan telah dijual kepada pihak lain.

Fakta memprihatinkan lain juga terungkap dari kesaksian istri almarhum Sarwoto. Selain tidak mendapatkan hak waris yang semestinya, ia mengaku langsung diusir dari rumah yang menjadi objek sengketa oleh para terdakwa tak lama setelah suaminya meninggal dunia. Hingga saat ini, objek sengketa tersebut masih dikuasai oleh Nurhayati dan suaminya.

Mengingat para terdakwa hingga saat ini tidak ditahan dan belum menunjukkan iktikad baik untuk berdamai, Asri menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan. Setelah putusan pidana inkrah, pihak pelapor berencana melanjutkan langkah hukum untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tanah yang terbit berlandaskan SKW palsu tersebut.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS