Jangan Panik! Ini Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Redaksi Daerah - Selasa, 04 Februari 2025 12:41 WIB
Cara Menukar Uang Anda yang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia (pintar.bi.go.id)

JAKARTA -Tidak dapat dipungkiri, kita memerlukan uang sebagai alat tukar yang sah untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, uang yang kita dapat misalnya dari pedagang atau bahkan bank atau ATM dalam kondisi yang kurang layak, seperti lusuh atau rusak, yang sering disebut sebagai uang rusak atau uang cacat.

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya sudah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Hal itu bisa karena terbakar, bentuknya berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.

Namun, Anda tidak perlu khawatir ketika mendapatkan uang yang rusak atau cacat. Uang rusak atau cacat tetap bisa ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat dikenali atau dideteksi. Berikut caranya.

Cara Menukar Uang Rusak atau Cacat

Anda bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor Bank Indonesia dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia di menu PINTAR di pintar.bi.go.id.

Perlu diketahui bahwa ada batas kuota layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia. Layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia tidak tersedia pada hari libur nasional maupun hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

  1. Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, email
  6. Selanjutnya isi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  7. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Itu tadi cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 04 Feb 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS