Jagongan Demokrasi KPU Sukoharjo, Daftar Pemilih Berkelanjutan Mudahkan Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Selanjutnya

Kusumawati - Rabu, 30 Juni 2021 08:02 WIB
Jagongan demokrasi KPU Sukoharjo undefined

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Persoalan daftar pemilih masih menjadi isu klasik ya g muncul setiap pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik.

Karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung.

‘Kenapa Perlu ada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ‘ menjadi tema yang diangkat Jagongan Demokrasi edisi #3 pada hari ini, Selasa (29/6/2021) yang disiarkan secara live FB dan YouTube KPU Sukoharjo. Dengan narasumber Ir Priyono Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukoharjo dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh.

Lebih lanjut Cecep meyampaikan bahwa dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020,” jelasnya lagi.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. OLeh karenanya dilakukan pemutakhiran secara rutin ,” urai Cecep.

Ia juga menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan setiap bulan sementara pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap 3 bulan sekali. Stakeholders yang dimaksudkan adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim.

Priyono menuturkan mekanisme update data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil bahkan dipermudah dengan layanan online baik melalu WA maupun aplikasi Adminduk online makin oke (Akone Make).

Dukcapil juga berkomitmen untuk memberikan data-data yang dibutuhkan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Seperti pada pemilihan sebelumnya, Dukcapil akan bekerjasama mensukseskan pemilihan tahun 2024 dengan menyampaikan data yang dibutuhkan tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Priyono.

Untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang nantinya data akan diambil dan dikelola oleh operator. Form dapat di akses melalui link :http://bit.ly/dpbsukoharjo.

RELATED NEWS