HUT ke-79 KAI dan TJSL Fest, KAI Bersama Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kusumawati - Sabtu, 21 September 2024 18:59 WIB
HUT ke-79 KAI dan TJSL Fest, KAI Bersama Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) - Semarakkan HUT ke-79 KAI serta TJSL Fest 2024, KAI melaksanakan sosialisasi keselamatan diperlintasan sebidang KA di wilayah Daop 6 pada Rabu 18 September 2024.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan Sosialisasi keselamatan kali ini merupakan salah satu penerapan program TJSL KAI yaitu community relation.

“Melalui program ini KAI bersama komunitas pecinta KA terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi keselamatan perjalanan KA.” Ungkap Krisbiyantoro.

Selain bersama komunitas, sosialisasi yang diselenggarakan di JPL 94 Pasar Nongko Surakarta ini dilakukan bersama dengan Kepolisian, Dishub, dan Mahasiswa.

Pesan keselamatan di perlintasan sebidang tak henti-hentinya disampaikan oleh Daop 6 Yogyakarta mengingat masih adanya kejadian kecelakaan di area tersebut.

"Kami berharap dengan diajaknya berbagai kalangan seperti komunitas dan akademisi ini dapat membangun awareness pengguna jalan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang khususnya bagi perjalanan kereta api," imbuhnya.

Peserta sosialisasi menyampaikan pesan dalam sosialisasi secara langsung ini melalui beragam cara diantaranya dengan orasi, menyebarkan stiker dan flyer, serta membentangkan spanduk dan poster.

Pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tambah Kris.

Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Selanjutnya Krisbiyantoro juga mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin serta mengutamakan keselamatan KA dan dirinya.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan." Pungkas
Krisbiyantoro.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS