Fungsi Utama Reshuffle Kabinet di Era Kepemimpinan Jokowi

Redaksi Daerah - Rabu, 21 Agustus 2024 14:47 WIB
Fungsi Reshuffle Kabinet, Seperti yang Kerap Dilakukan Jokowi

JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui baru saja melakukan reshuffle kabinet pada awal minggu ini. Ada tiga posisi menteri dan satu posisi wakil menteri diganti. Mereka yang hadir di kabinet baru adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ada pula Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, dan Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lalu apa sebenarnya reshuffle kabinet? Kata “reshuffle” dalam bahasa Inggris memiliki arti perombakan. Perombakan yang dimaksud menggantikan atau mengubah jabatan dari seseorang dalam suatu kelompok. Tentu perombakan yang dimaksud dalam konteks perombakan kabinet ini, maka posisi yang diganti atau dirombak adalah posisi menteri.

Sementara itu, reshuffle yang didefinisikan oleh laman Merriam-Webster adalah untuk melakukan reorganisasi atau menata ulang kembali. Reshuffle juga dapat digunakan dalam berbagai kondisi yang lain, serta tidak spesifik mengacu pada perombakan kabinet saja.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reshuffle dimaknai sebagai mengganti dengan cara membongkar, juga dapat diartikan sebagai mengatur atau menyusun dengan mengubah sebagian ataupun membongkar semua.

Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan tindakan tertentu, dan dapat dilakukan tanpa perlu meminta pertimbangan serta persetujuan dari pihak manapun.

Keputusan reshuffle mestinya tidak semena-mena dilakukan. Hal ini karena reshuffle tentu memiliki tujuan dan fungsi dengan melewati proses pertimbangan yang bijak.

Tujuan dan Fungsi Reshuffle

Perombakan kabinet dilakukan untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti untuk memperbaiki kinerja kabinet, efektivitas kabinet, melakukan pergantian atau perubahan pemerintahan, dan melihat serta meninjau kinerja menteri.

Sering kali perombakan kabinet dilakukan apabila menteri mengundurkan diri atau terkena skandal, sehingga untuk melakukan pembersihan nama kabinet serta pemerintahan, reshuffle perlu dilakukan. Fungsi pertama perombakan kabinet yakni untuk kinerja dan efektivitas yang diinginkan.

Pergantian jabatan dilakukan apabila menteri yang dianggap kurang kompeten dan tidak sesuai pada kebutuhan pembantu presiden, sehingga jabatan menteri digantikan oleh orang yang dianggap mumpuni serta memiliki kapabilitas untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Baca Juga: Reshuffle Bahlil ke Menteri ESDM Dinilai untuk Muluskan Izin Tambang Ormas

Kemudian, fungsi kedua yakni untuk mengatasi kritik kinerja pemerintahan. Hal ini merupakan bentuk reaksi dari pemerintahan, untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat akan kinerja mereka.

Sehingga pemerintah memunculkan angin segar dengan pergantian tokoh-tokoh di pemerintahan. Penyegaran dengan mengganti tokoh menteri dapat menghasilkan kepopuleran pemerintahan di masyarakat.

Terakhir, membangun legitimasi dan kredibilitas pemerintahan menjadi salah satu fungsi perombakan kabinet. Fungsi ini dapat terjadi apabila perombakan kabinet dianggap sebagai hal yang bijak untuk kebutuhan masyarakat, menimbang situasi politik dan polemik di tengah masyarakat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh trenasia pada 21 Aug 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 21 Agt 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS