Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Pekerja Ekosistem MBG
JAKARTA (Soloaja.co) — BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem Program Pemenuhan Gizi Nasional, atau yang dikenal dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini merupakan bentuk konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal peningkatan kualitas SDM dan pengentasan kemiskinan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin 21 April 2025.
"Ini adalah program strategis yang sangat baik. Kami siap mendukung penuh demi memastikan para pekerja dalam ekosistem MBG mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara maksimal," ujar Anggoro.
Ia juga menekankan bahwa sinergi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Saat ini, terdapat lebih dari 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menyerap lebih dari 50 ribu tenaga kerja. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat hingga 1,2 juta pekerja seiring perluasan program. Menariknya, BGN memastikan bahwa seluruh iuran jaminan sosial akan ditanggung oleh negara.
“Kami tidak memotong gaji pekerja, melainkan menanggung premi mereka. Mereka yang bekerja keras menyiapkan makanan bergizi untuk generasi penerus bangsa tidak boleh merasa cemas,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga akan diperluas untuk mencakup seluruh rantai pasok dalam ekosistem MBG, termasuk petani, peternak, dan pihak lain yang berkontribusi dalam penyediaan bahan pangan.
"Perlu ada kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan literasi dan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di seluruh ekosistem BGN," imbuh Anggoro.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari total 104,9 juta pekerja yang memenuhi syarat, sekitar 61 persen di antaranya belum terlindungi—mayoritas adalah pekerja sektor informal dan rentan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menekankan pentingnya keikutsertaan dalam program ini karena memberikan perlindungan menyeluruh bagi risiko sosial yang mungkin terjadi saat bekerja.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja dan bagian dari strategi negara dalam mengurangi kemiskinan. Ini bentuk nyata negara hadir untuk rakyatnya," tegas Teguh.
Kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera melalui perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.