Cara Klaim Asuransi untuk Motor yang Hilang

Redaksi Daerah - Selasa, 23 April 2024 11:49 WIB
Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang, Tak Perlu Bingung! (PT King Tire Indonesia)

JAKARTA - Asuransi kendaraan akhir-akhir ini telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang di Indonesia, apalagi bagi mereka yang memiliki kendaraan mewah.

Produk asuransi ini juga menawarkan banyak keuntungan, termasuk perlindungan saat kendaraan mengalami kerugian atau hilang. Lalu, bagaimana caranya untuk mengajukan klaim asuransi motor yang hilang? Meskipun banyak yang sudah memahami asuransi kendaraan, banyak pula yang bingung saat ingin mengajukan klaim, terutama saat mengalami kehilangan kendaraan.

Asuransi motor adalah salah satu jenis asuransi kendaraan yang memberikan manfaat bagi pemiliknya. Pasalnya, asuransi kendaraan dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan, kerugian, atau kehilangan kendaraan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi motor yang hilang.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Motor Hilang

1. Melaporkan Kehilangan ke Perusahaan Asuransi

Langkah awal sebelum mengajukan klaim adalah melaporkan kehilangan kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Biasanya, perusahaan akan melakukan wawancara untuk mengetahui detail kejadian. Pastikan untuk menyertakan surat keterangan kehilangan.

2. Membuat Berita Acara di Kepolisian

Buatlah berita acara kehilangan kendaraan di kantor polisi setempat. Selain menceritakan kronologi kejadian, bawa juga saksi yang bisa memberikan informasi tambahan.

3. Pemblokiran STNK di Polda

Setelah berita acara dari polisi selesai, lanjutkan dengan mengurus pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Polda. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses ini.

4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse

Uruslah surat keterangan di Direktorat Reserse. Dokumen ini penting untuk mengajukan klaim. Pastikan untuk menyertakan berbagai dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli, fotokopi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), fotokopi faktur pembelian kendaraan, fotokopi polis asuransi, Daftar Pencarian Barang (DPB) dan Laporan Kemajuan (Lapju) asli, serta surat pengantar dari perusahaan asuransi.

5. Mengajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi

Setelah semua dokumen lengkap, ajukan klaim ke perusahaan asuransi dengan membawa dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang harus dibawa adalah surat keterangan dari Direktorat Polda, surat keterangan pemblokiran STNK, kunci kontak motor, dan kuitansi sebanyak tiga lembar. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan klaim asuransi motor yang hilang dapat berjalan dengan lancar.

Pastikan untuk memahami setiap langkah dan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim.

Selain itu, selalu periksa syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi Anda agar tidak ada kendala saat mengajukan klaim. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan hak Anda sebagai pemegang polis dengan lebih mudah dan cepat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 21 Apr 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Apr 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS