Aturan Bagasi KAI Daop 6, Ada Biaya Kalau Melebihi Batas

Kusumawati - Selasa, 24 Februari 2026 19:12 WIB
Bagasi kereta api (Soloaja)

YOGYAKARTA (Soloaja.co) – KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan para pelanggan untuk memperhatikan ketentuan ukuran dan berat barang bawaan sebelum naik kereta api. Langkah ini diambil guna memastikan ruang kabin tetap rapi, tertib, dan menjamin keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), atau setara dengan koper berukuran 26 inci.

Ketentuan Kelebihan Bagasi

Jika barang bawaan penumpang melebihi berat atau dimensi tersebut, namun masih dalam batas toleransi tertentu, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelas layanan:
* Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg
* Kelas Bisnis: Rp6.000/kg
* Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg

Namun, Feni menegaskan bahwa barang dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm) secara tegas dilarang masuk ke dalam kabin. Untuk kondisi tersebut, pelanggan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang ekspedisi.

Komitmen Keselamatan dan Kenyamanan

Petugas KAI akan melakukan pengawasan ketat, baik di stasiun maupun di atas kereta, untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Penumpang juga dilarang keras membawa barang-barang berbahaya, mudah terbakar, atau benda yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

“Ketentuan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar ruang kabin tetap tertata rapi. Kami imbau pelanggan melakukan pengecekan mandiri sebelum berangkat,” tutur Feni, Selasa (24/2/2026).

Melalui pemahaman aturan ini, KAI Daop 6 berharap perjalanan kereta api tetap menjadi pilihan transportasi yang aman, tertib, dan menyenangkan bagi semua pihak.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS