forum budaya mataram
Rabu, 08 April 2026 17:10 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) — Keraton Surakarta kembali viral, kali ini ada unggahan di sejumlah medsos sosial yang menyampaikan kondisi Panggung SonggoBuwono pasca di revitalisasi. Digambarkan kondisi yang mulai berlumut dan rusak dari video netizen yang masuk kedalam Panggung SonggoBuwono.
Menyikapi hal tersebut Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat secara resmi mengeluarkan klarifikasi guna meluruskan polemik yang berkembang terkait proyek revitalisasi Panggung Songgo Buwono.
Dalam siaran pers nomor Lda.26.01.K.04.08.01, Ketua LDA, GKR Wandansari atau Gusti Moeng, memberikan penegasan terkait sumber dana hingga aspek teknis bangunan bersejarah tersebut.
Gusti Moeng menyatakan bahwa seluruh pembiayaan proyek revitalisasi ini tidak bersumber dari APBN maupun dana negara lainnya. Proyek ini murni dijalankan melalui skema kerja sama filantropi dan dukungan individu.
“Tudingan yang mengaitkan proyek ini dengan penggunaan uang negara adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Gusti Moeng dalam pernyataan resminya di Surakarta, Rabu (8/4).
Dinamika Material Tradisional
Menanggapi munculnya opini terkait adanya lumut atau jamur pada bangunan, LDA menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan fenomena ilmiah yang lazim pada material tradisional di wilayah beriklim tropis dengan kelembapan tinggi.
Kondisi tersebut ditegaskan bukan sebagai kegagalan konstruksi, melainkan bagian dari dinamika alamiah yang ditangani melalui pemeliharaan berkala sesuai prinsip konservasi cagar budaya.
Dorong Audit Dana Hibah 2009-2025
Sebagai bentuk transparansi, LDA justru menantang adanya audit menyeluruh oleh lembaga berwenang terhadap pengelolaan dana hibah negara yang dialokasikan sejak tahun 2009 hingga 2025. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat agar tidak terjadi penyimpangan.
Soroti Legitimasi Juru Bicara
Poin krusial lain dalam pernyataan tersebut adalah penegasan status pihak-pihak tertentu yang selama ini bersuara di ruang publik mengatasnamakan Karaton. LDA menyatakan bahwa pihak tersebut bukanlah bagian dari keluarga maupun Trah Karaton Surakarta Hadiningrat.
“Pernyataan yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi untuk merepresentasikan sikap resmi Karaton,” lanjutnya.
Melalui klarifikasi ini, LDA menghimbau masyarakat dan media untuk mengutamakan verifikasi fakta serta menjunjung asas praduga tak bersalah. LDA berharap dukungan publik tetap terfokus pada upaya pelestarian warisan budaya adi luhung tanpa terdistraksi oleh polemik yang tidak berdasar.
Bagikan