Urgensi UU Kontra Spionase bagi Kedaulatan Negara

Rabu, 22 Juli 2026 07:09 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001920909.jpg
Cyber security (Soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) – Indonesia dinilai perlu segera memperkuat payung hukum nasional guna mengantisipasi ancaman spionase asing yang kian kompleks. Perkembangan teknologi canggih dan tingginya dinamika geopolitik global menjadikan pembaruan regulasi sebagai langkah mendesak untuk menjaga kedaulatan serta kepentingan strategis negara.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia (UI), Dr. Stanislaus Riyanta, menegaskan bahwa penanganan spionase tidak boleh berhenti pada sarana yang digunakan, melainkan harus menyasar aktor utama serta sasaran operasinya.

"Serangan spionase dalam bentuk ranah siber hanyalah media atau alat (*tools*). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," ujar Stanislaus dalam wawancara siaran langsung di stasiun televisi swasta, Selasa (21/7).

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum dan lembaga intelijen memiliki kewenangan yang jelas dalam menjalankan fungsi kontra spionase. Pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase khusus atau penguatan fungsi serupa dalam Revisi UU Intelijen Negara dianggap sebagai solusi taktis.

"Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," tegas Stanislaus.

Pandangan senada disampaikan Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono. Ia menjelaskan bahwa spionase merupakan praktik klasik dalam hubungan internasional yang terus bertransformasi seiring pesatnya kemajuan teknologi. Saat ini, bentuk ancaman telah meluas hingga ke ranah pencurian hak kekayaan intelektual serta penguasaan data strategis negara.

"Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian," jelas Ali.

Ia memperingatkan bahwa ketiadaan payung hukum yang memadai akan berakibat fatal bagi keamanan nasional. Selain mempertegas koordinasi dan kewenangan antarinstansi, regulasi yang kuat juga menjamin akuntabilitas pelaksanaan operasi kontra spionase.
"Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat," pungkas Ali.

Proses penyusunan regulasi ini diharapkan dapat melibatkan publik dan kalangan akademisi agar membuahkan kebijakan yang adaptif dan efektif dalam melindungi aset vital serta kedaulatan NKRI.