Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Eks Dirut Pertamina Yenni Andayani Dicekal

Jumat, 15 Juli 2022 20:54 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

Gedung KPK
Gedung KPK (kpk.go.id)

JAKARTA (Soloaja.co) - Eks Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani dicekal ke luar negeri hingga 6 bulan kedepan. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampailkan alasannya, terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Benar KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kegiatan penyidikan yang KPK lakukan yaitu dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina tahun 2011-2021,” kata Ali kepada TrenAsia media jejaring Soloaja, Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun upaya pencegahaan bepergian keluar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan dan berakhir pada Desember 2022 mendatang. 

“Upaya cegah ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, agar nanti ketika keterangannya dibutuhkan, keempatnya tetap ada di dalam negeri, dan koperatif hadir untuk memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK saat ini tengah melalukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Ni Wayan Desi Aryanti, Rina Kartika Sari dan Didik Sasongko Widi, pegawai PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana. 

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengunpulkan alat bukti serta melengkapi berkas-berkas penyidikan. Namun saat ini KPK belum menetapkan tersangka, termasuk pasal-pasal apa saja yang digunakan dalam proses penyidikan.