Pemkab Sukoharjo
Jumat, 25 Februari 2022 16:40 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Diduga terganjal aturan baru, terhitung sejak Januari 2022, para pegawai negeri sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP yang biasa diberikan setiap tanggal 10 sebagai wujud penghargaan dan motivasi kerja bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya tersebut, selama dua bulan ini belum juga di terima.
Diketahui besaran TPP yang diterima masing-masing ASN bervariasi. Formulasi penghitungannya diukur melalui parameter, kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sekda Sukoharjo, Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa TPP ASN pada Januari 2022 belum dapat dicairkan karena ada perubahan persyaratan yang diterbitkan pemerintah pusat.
"TPP Belum (cair), itu sudah kami upayakan ke Kemendagri. Cuman sekarang persyaratannya harus melampirkan kelas jabatan. Nah, sekarang ini baru diinventarisir oleh Bagian Organisasi (Pemkab Sukoharjo)," kata Widodo, Kamis 24 Februari 2022.
Widodo berharap inventarisir bisa selesai pada akhir bulan Februari ini dan bisa segera kembali dikirim ke Kemendagri.
"Ya mungkin Maret baru bisa cair. Sekarang (aturannya) masing - masing pegawai harus ada (lampiran) kelas jabatan. Seperti jabatan fungsional dan yang lainnya," tandasnya.
Bagikan