Sidang Kucing Blora: Saksi Sebut Tendangan Tak Wajar

Senin, 20 April 2026 19:42 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001588952.jpg
Persidangan kasus aniaya kucing di PN Blora (Soloaja)

BLORA (Soloaja.co) – Sidang kasus penganiayaan hewan yang melibatkan mantan ASN Pemkab Blora, Pujianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora. 

Dalam sidang keempat ini, agenda difokuskan pada keterangan saksi dan saksi ahli yang menguliti dampak fatal dari aksi penendangan terhadap kucing bernama Mintel.

Siti Marfuah, orang tua dari pemilik kucing, hadir memberikan keterangan dengan nada bicara yang bergetar. Ia mengisahkan momen memilukan saat mengetahui kucing peliharaan keluarganya ditendang hingga akhirnya ditemukan mati oleh tetangga.

"Saya itu mikir, orang sudah tua kok bisa nendang kucing," ungkap Siti di hadapan majelis hakim. Ia juga memaparkan proses penguburan Mintel yang menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarganya.

Persidangan semakin menyudutkan terdakwa saat drh. Ramiyana dari Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora memberikan keterangan ahli. Ia menjelaskan bahwa area kepala kucing adalah organ vital yang sangat rentan.

Menurut Ramiyana, tendangan tersebut secara medis mengakibatkan:
* Trauma Fisik: Luka dalam dan rasa sakit luar biasa di bagian kepala.
* Perubahan Perilaku: Hewan akan mengalami stres, kehilangan nafsu makan, dan kondisi fisik yang menurun drastis (lemas).
* Reaksi Alami: Gerakan memberontak dari kucing usai kejadian merupakan bukti nyata adanya rasa ketakutan dan rasa sakit yang hebat.

"Reaksi kucing yang berontak itu karena kesakitan dan ketakutan. Jelas itu menyakiti," tegas drh. Ramiyana saat menjawab pertanyaan JPU Jemmy Manurung dan Ketua Majelis Hakim.

Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melayangkan bantahan atas kesaksian yang dihadirkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.