Kejagung
Sabtu, 23 April 2022 22:56 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
KARANGANYAR (Soloaja.co) - Langkah maju penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, ditandai dengan dilimpahkannya berkas dari Seksi Intel kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Pidsus, untuk pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan mulai Kamis (21/4) dengan memintai keterangan terhadap empat orang. Jumat (22/4) juga empat saksi. Totalnya nanti ada 15 saksi,” kata Tubagus kepada awak media, Sabtu 23 April 2022.
Dalam waktu dekat, Kejari juga akan ekspos kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Karanganyar, untuk keperluan audit keuangan dan menghitung kerugian keuangan negara.
Penyelidikan di tingkat Pidsus akan lebih mendalam. Karena penyelidikan di Seksi Intelijen sifatnya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Penyelidikan di Pidsus untuk mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Jadi ini lebih mematangkan kembali, dari penyelidikan sebelumnya. Nanti dalam penyelidikan tentu akan berkembang. Saksi yang dipanggil, juga tidak terbatas pada saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Januari 2022, warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut, juga penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaikan hukum yang tidak ada pertanggungjawabannya.
Bagikan
Kasus Korupsi
sebulan yang lalu