Polis Luruskan Isu Rekening Donasi Warga Pati

Selasa, 25 Agustus 2026 15:26 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1002050296.jpg
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rekening donasi atas nama Supriyono yang menampung dana warga Pati senilai Rp80,9 juta tidak mengalami pemblokiran atau penyitaan. 

Tindakan yang diambil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melainkan penundaan transaksi sementara demi kepentingan penyelidikan.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, permohonan yang diajukan ke pihak perbankan berlandaskan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penundaan transaksi berlaku sekitar lima hari kerja tanpa memindahkan atau menyita isi tabungan.

​"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," tegas Budi Hermanto.

​Guna mendalami tujuan dan peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

​Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengimbau masyarakat agar tidak resah. Ia menggaransi bahwa pihak perbankan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak akan mengambil langkah di luar prosedur hukum yang berlaku.