Selasa, 05 Maret 2024 17:48 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Dunia politik di wilayah kecamatan Weru kabupaten Sukoharjo geger. Sebuah video beredar dan meresahkan masyarakat Weru Sukoharjo, khususnya warga dan kader PDIP. Pasalnya dalam video tersebut sejumlah pengurus ranting dan anak ranting PDIP Kecamatan Weru mengancam mundur massal.
Ancaman mundur tersebut karena isu adanya caleg yang mendapat perolehan suara tinggi yang mereka dukung, namun kabarnya tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
"Atas Nama pengurus ranting dan anak ranting PDIP Kecamatan Weru menyatakan bahwasannya kami menuntut hak agar saudara Aristya Tiwi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan mekanisme yang berlaku," teriak salah satu orator dalam video itu.
Jika nantinya tuntutan tersebut tidak diindahkan alias Aristya tidak dilantik, lanjut orator tersebut, akan membubarkan PDIP Kecamatan Weru.
Ketua Ranting PDIP Desa Karang Tengah Didik Rudiyanto membenarkan video yang beredar tersebut. Menurutnya, seluruh simpatisan utamanya kader PDIP tersinggung dengan kabar bahwa caleg dari PDIP dari Dapil II (Weru, Tawangsari dan Bulu) yang memperoleh suara tinggi, tidak akan dilantik.
"Berdasarkan hasil penghitungan di tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Sukoharjo dan sudah disetujui oleh seluruh saksi, nama Caleg Aristya Tiwi memperoleh suara sebanyak 5.330 dan berhak mendapatkan kursi di DPRD. Tetapi ada informasi menyebutkan nama yang bersangkutan tidak akan dilantik oleh partai, jelas ini membuat kaget kami," ujar Didik.
Padahal lanjut dia, seluruh simpatisan dan kader PDIP Weru sudah berjuang untuk mengembalikan dua kursi di DPRD. Sebab pada periode saat ini dari Weru hanya terdapat satu wakil PDIP yang duduk di DPRD, padahal di periode sebelumnya ada dua wakil.
Karena itu, pihaknya menegaskan akan menolak segala bentuk kecurangan yang akan dilakukan oleh siapapun untuk menggagalkan Tiwi dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo.
"Kami hanya menuntut agar mekanisme sesuai aturan yang berlaku itu dilaksanakan, bukan yang lain. Aturan KPU sudah jelas mengenai siapa saja yang akan dilantik. Jadi tidak ada alasan lain untuk menggagalkan calon terpilih," tandasnya.
Bagikan