Pemberdayaan UMKM Desa: NIB Saja Belum Cukup

Selasa, 13 Oktober 2026 20:03 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1002227641.jpg
UMKM binaan desa (Soloaja)

SOLOAJA.CO (OPINI) - Dari ratusan ribu unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, semakin banyak pelaku usaha yang mulai memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB sangat penting karena memberi identitas resmi bagi usaha dan membantu pengusaha UMKM memperoleh berbagai program pengembangan. Namun, memiliki legalitas belum tentu langsung mendorong usaha tumbuh. Beberapa pengusaha masih mengalami kesulitan dalam memasarkan produk, memiliki modal yang terbatas, mengemas barang dengan baik, serta sulit mencapai konsumen di tempat yang lebih luas jangkauannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting yaitu, apakah pemberdayaan UMKM desa benar-benar mendorong pertumbuhan usaha, atau justru membuat usaha berhenti setelah proses legalitas selesai?

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data yang diberikan oleh Kementerian UMKM pada bulan Juli 2025, terdapat sekitar 65,5 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang memberikan kontribusi sebesar 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 119 juta orang sebagai tenaga kerja atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Di desa, UMKM tidak hanya menjadi penghasil pendapatan bagi keluarga, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan desa seharusnya tidak hanya dilihat dari  perbaikan jalan dan pembangunan sarana fisik, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Memiliki NIB adalah langkah awal dalam proses tersebut. Dengan menggunakan sistem perizinan berusaha, para pengusaha UKM bisa mendapatkan identitas yang dibutuhkan untuk menangani berbagai urusan administratif. Namun, memiliki NIB tidak otomatis membuat produk menjadi lebih terkenal atau meningkatkan pendapatan. Pelaku usaha tetap harus menghadapi berbagai masalah lain, seperti menentukan harga yang tepat, memastikan kualitas produk tetap baik, mencatat keuangan dengan rapi, serta mengupayakan agar pelanggan tetap setia. Artinya, bantuan atau pengawasan tidak seharusnya berhenti setelah NIB dikeluarkan. Legalitas adalah cara untuk mendapatkan dukungan yang lebih lengkap sesuai dengan kebutuhan setiap bisnis.

Masalah pemasaran menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Produk dari UMKM di desa biasanya memiliki keunikan dan potensi yang berasal dari daerah mereka, namun belum semua produk tersebut mampu mencapai pasar yang lebih luas. Produk seperti kopi, kerajinan, makanan olahan, serta berbagai barang hasil produksi masyarakat dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik jika didukung dengan kualitas yang tetap baik, desain kemasan yang menarik, serta cara pemasaran yang tepat. Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang sepenuhnya jika para pelaku usaha hanya menjual barang kepada pembeli di sekitar rumah atau melalui pihak ketiga.

Oleh karena itu, bantuan yang diberikan kepada UMKM harus disesuaikan dengan masalah nyata yang dihadapi oleh pelaku usaha tersebut. Usaha yang sudah memiliki pelanggan tetap mungkin membutuhkan bantuan untuk mengembangkan kemasan dan memperluas pasar. Sementara itu, usaha yang belum memiliki catatan keuangan perlu bantuan untuk menghitung biaya pembuatan produk dan menentukan harga penjualan. Cara seperti ini lebih baik daripada melatih semua pelaku UMKM dengan pelatihan yang sama tanpa memperhatikan perbedaan kebutuhan mereka.

Perkembangan teknologi memberikan kesempatan bagi UMKM di desa untuk memperluas cara memasarkan produk mereka. Media sosial dan platform digital dapat membantu produk dari daerah setempat dikenal oleh orang di luar desa tersebut. ANTARA pada bulan Agustus 2025, misalnya, melaporkan bahwa Kementerian Desa mendorong para konten kreator desa untuk ikut serta dalam memperkenalkan produk lokal. Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengembangan UMKM dapat melibatkan banyak pihak, termasuk generasi muda yang memiliki kemampuan dalam membuat konten dan memasarkan secara digital.

Meskipun demikian, digitalisasi tidak cukup hanya dengan membuat akun media sosial atau mengunggah foto produk saja. Pelaku usaha juga harus mampu merespons pesanan dengan baik, memastikan kualitas produk tetap terjaga, mengelola pengiriman secara tepat, serta memberikan layanan yang ramah dan memuaskan. Pemerintah desa dapat membantu membuka akses dengan cara membuat daftar produk lokal, mengadakan pameran, melakukan promosi bersama, atau bekerja sama dengan toko dan mitra usaha. Oleh karena itu, promosi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah penonton atau pengikut, tetapi juga diarahkan agar benar-benar mendorong terjadinya transaksi.

Membuka pasar lebih luas tidak dapat hanya ditanggung sendiri oleh para pengusaha UMKM. Pemerintah desa dapat menjadi jembatan antara para pengusaha dengan berbagai pihak yang memiliki sumber daya dan keahlian untuk membantu berkembangnya usaha tersebut. kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten, dinas yang mengurusi UMKM, perguruan tinggi, komunitas usaha, lembaga keuangan, dan sektor swasta dapat membuka akses bagi pelatihan, bantuan pendampingan, pembiayaan, serta jaringan pemasaran. Pemerintah desa dapat membantu mempromosikan produk lokal dengan cara mengadakan pameran, membuat katalog produk, atau bekerja sama dengan toko dan pelaku usaha lainnya. BUMDes juga dapat terlibat jika memiliki kemampuan dan model usaha yang cocok untuk membantu pemasaran produk lokal.

Pada akhirnya, keberhasilan program pemberdayaan UMKM tidak cukup dinilai hanya melalui jumlah NIB yang dikeluarkan, pelatihan yang diadakan, atau banyaknya peserta yang hadir. Indikator tersebut memang penting untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan, tetapi belum cukup untuk menunjukkan perubahan yang dirasakan oleh pelaku usaha. Pemerintah desa serta pihak-pihak yang membantu harus memantau secara berkala mengenai besarnya omzet, jumlah pelanggan, cakupan pemasaran, kemampuan dalam mencatat keuangan, dan kemampuan usaha untuk terus berjalan. Penilaian tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan ukuran masing-masing usaha UMKM, karena pertumbuhan bisnis tidak selalu terjadi dalam waktu yang singkat.

Pemberdayaan UMKM di desa seharusnya adalah proses yang terus berlangsung, bukan hanya sekadar tugas administratif yang selesai setelah surat izin dikeluarkan. NIB tetap penting sebagai dasar hukum, tetapi manfaatnya harus didampingi dengan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan nyata para pelaku usaha. Pemerintah desa, pemerintah daerah, serta berbagai mitra harus memastikan bahwa pengusaha UMKM tidak hanya memiliki izin resmi, tetapi juga kesempatan untuk tumbuh dan bisa menjangkau pasar lebih luas.
Desa yang mandiri secara ekonomi bukan hanya desa yang memiliki banyak UMKM yang terdaftar, tetapi desa yang dapat membuat lingkungan yang mendukung agar usaha warga dapat bertahan dan terus berkembang. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemberdayaan bukan hanya berapa banyak NIB yang berhasil dikeluarkan, tetapi seberapa besar upaya masyarakat mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang. Legalitas membuka kesempatan, tetapi bimbingan dan akses ke pasar membantu usaha kecil dan menengah berkembang menjadi lebih baik. (Oleh: Nadila Oktaviani)