LAPAAN RI Desak DPRD Sukoharjo Tuntaskan Kasus Polemik Tanah Kas Desa Gedangan

Senin, 24 Oktober 2022 16:09 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

WhatsApp Image 2022-10-22 at 13.29.57.jpeg
ilustrasi mafia tanah (ilustrasi)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Polemik tanah kas desa Gedangan kecamatan Grogol, Sukoharjo, belum usai. Hearing (dengar pendapat) bersama DPRD Sukoharjo yang digelar beberapa waktu lalu masih deadlock. Merasa belum ada perkembangan lagi, LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang melaporkan kasus tersebut kembali melayangkan surat ke DPRD Sukoharjo untuk meminta hearing  kembali. 

 "Kasus tanah kas desa Gedangan seolah berhenti,  kami kembali bersurat ke DPRD untuk menggelar kembali dengar pendapat. Sudah sudah kami kirim pada Ketua DPRD Wawan Pribadi. Tapi beliau tidak ditempat, namun surat diterima oleh Asisten Pribadinya ” kata Ketua LAPAAN RI, Jawa Tengah, DR BRM Kusumo Putro, Senin 24 Oktober 2022.

Kata dia, bahwa sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya atas diselenggarakannya Dengar Pendapat (hearing) yang telah dilaksanakan pada 16 September 2022.

Dalam kesempatan itu, pelaksanaannya telah dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan telah terselenggara dengan baik.

“Namun, sampai hari ini, pihak-pihak terkait masih belum menemukan solusi dan titik temu terkait penyelesaian sengketa atas permasalahan tersebut,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah memperoleh beberapa keterangan dan beberapa alat bukti dari berbagai narasumber. Selain itu juga telah merangkum informasi yang telah termuat dalam hearing pertama lalu.

“Adapun kesimpulan kami terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut kami berpendapat bahwa tindakan kejahatan tersebut diduga telah melanggar dugaan kejahatan korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. " ulasnya.

"Dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Dugaan kejahatan suap dan gratifikasi. Dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen. Dugaan Kejahatan Penyerobotan tanah sebagaiman adiatur dalam pasal 385 KUHP ancaman penjara palaing lama 4 tahun,” tegas Kusumo.

Bahwa terlepas dari itu, LAPAAN RI Jawa Tengah tetap meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum agar baik pejabat maupun pengusaha dan kepada siapapun yang terlibat dalam persoalan ini untuk diproses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.