KPU Sukoharjo
Sabtu, 14 September 2024 17:59 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membuka lowongan sebanyak 9.135 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS), yang akan ditempatkan di 1.305 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada serentak 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo mengatakan rekrutmen seleksi petugas KPPS dibuka mulai 17 September-28 September 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 30 September-5 Oktober.
“Proses rekrutmen dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata dia, saat ditemui Espos di kantor KPU Sukoharjo, Jumat 13 September 2024.
Adapun syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober-7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November.
“Proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan melek digital. Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap. Diharapkan, rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujar dia.
Lebih jauh, Wedhy menambahkan kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. Mereka menerima honor pilkada senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota.
Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan masyarakat dipersilakan untuk turut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi terbesar di Kabupaten Jamu. Mereka bisa mengambil peran sebagai petugas KPPS di setiap TPS yang tersebar di 167 desa/kelurahan.
Berdasarkan Keputusan KPU, para petugas KPPS bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember atau kurang lebih selama satu bulan.
“Masyarakat yang ingin ambil bagian dalam menyukseskan pilkada serentak baik Pilgub Jawa Tengah maupun Pilkada Sukoharjo bisa langsung melengkapi berkas pendaftaran saat proses rekrutmen KPPS dibuka pada 17 September,” pungkas Syakbani.
Bagikan
KPU Sukoharjo
5 bulan yang lalu