Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi Diminta Mundur

Kamis, 15 Juni 2023 11:28 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Logo PGRI.
Logo PGRI. (Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi dan Kabupaten/Kota mendesak perbaikan kinerja dalam organisasi. Saat ini terjadi permalasahan dalam implementasi konstitusi PGRI, tata kelola keuangan dan aset, serta kepemimpinan. 

Wakil Ketua PGRI Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Kadir, menjelaskan desakan ini untuk menyelamatkan nama baik dan martabat PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia. “PGRI saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kami punya bukti dan fakta-fakta yang lebih terinci,” kata Kadir dalam keterangannya. 

Oleh karenanya, Kadir bersama 17 pengurus PGRI Provinsi menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi. Mereka antara lain Teguh Sumarno (Jawa Timur), Adi Dasmin (DKI Jakarta), Sudarto (Yogyakarta), Yusuf (NTB), Simon Petus Manu (NTT), Toni Muhtadi (Banten), dan Lukman (Jambi).

Selanjutnya Muh. Syafi'i (Riau), Farida (Kepulauan Riau), A. Rahman Siregar (Sumatera Utara), Ilyas Efendi (Lampung), Anwar Sanusi (Kalimantan Timur), Muhamad Amin (Maluku Utara), Frans Lukanus L. (Papua Selatan), Nanag Jahyari (Kalimantan Utara), Haruna Rasyid (Sulawesi Barat), M. Arif (Papua Barat Daya), dan Bariun (Kota Baubau).

Kadir menyampaikan dalam mosi tersebut pihaknya meminta Unifah untuk mundur dari jabatannya. Apabila mosi ini tidak dipenuhi, Kadir bersama ke-17 pengurus PGRI Provinsi lainnya akan terus mengupayakan tuntutan mundur melalui jalur-jalur yang diatur dalam organisasi. “Kami ingin menyelamatkan muruah organisasi. Ada forum lain, rapat pimpinan nasional yang sesuai dengan perjenjangannya," tegasnya.

Susana, perwakilan PGRI NTT menambahkan Unifah telah menjalankan sejumlah pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam menjalankan organisasi. Contohnya, Unifah tetap melaksanakan dokumen Konkernas PB PGRI meskipun terdapat banyak pelanggaran. “Unifah tidak menjalankan AD/ART PGRI, PO PB PGRI dan keputusan-keputusan organisasi,” ujar Susana.