Uang
Kamis, 15 Januari 2026 12:35 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2022 guna memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (15/01/2026).
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, S.H., mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menekankan bahwa ketelitian adalah kunci dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus memberikan dampak nyata bagi pelayanan masyarakat.
“Anggaran negara harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui tugas kepolisian yang optimal,” ujar Kompol Pariastutik.
Dalam arahannya, Wakapolres juga meminta jajaran untuk mempertahankan prestasi Zona Integritas yang telah diraih, mulai dari capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kualitas pelayanan publik, hingga respons cepat penanganan laka lantas 24 jam.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polres Sukoharjo, AKP Sri Haryanto, memaparkan rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026 sebesar Rp88.872.090.000. Angka ini tercatat mengalami penurunan sebesar Rp2,18 miliar atau sekitar 2,4 persen dari tahun sebelumnya.
“Meski ada penurunan anggaran, kami menjamin operasional dan administrasi tetap berjalan maksimal. Kuncinya ada pada pembaruan perencanaan dan kedisiplinan penyerapan sesuai target,” jelas AKP Sri Haryanto.
Sebagai langkah pengawasan, Polres Sukoharjo akan rutin menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) yang melibatkan fungsi keuangan, perencanaan, hingga Polsek jajaran. Pengawasan berkala ini dilakukan untuk memastikan setiap satuan kerja disiplin dalam menjalankan Rencana Penarikan Anggaran (RPD) yang telah disusun.
Bagikan