Kejari Sukoharjo Periksa Tersangka Korupsi PD Percada di Rumah, LAPAAN Desak Penyelidikan Lanjutan

Kamis, 17 April 2025 15:14 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000314808.jpg
Maryono alias Manyul, eks dirut Percada Sukoharjo (soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Maryono, mantan Direktur PD Percada, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,6 miliar.

Pemeriksaan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (16/4/2025), lantaran kondisi kesehatan Maryono belum memungkinkan untuk hadir secara langsung di kantor Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di rumah tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di rumah tersangka karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pemeriksaan belum bisa dilakukan di kantor Kejari,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Kamis 17 April 2025.

Maryono diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Terkait kemungkinan penahanan, Kejari Sukoharjo masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka.

“Sampai saat ini belum ada upaya paksa. Kami masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan sambil terus memantau kondisi kesehatannya,” lanjut Aji.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret PD Percada ini dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI). Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro, yang menjadi pelapor kasus tersebut, mendesak agar Kejari tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami apresiasi gerak cepat Kejari Sukoharjo, tapi penyelidikan harus dilakukan lebih lanjut. Karena kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Pasti ada pihak yang tahu atau bahkan membantu. Semua harus disikat secara tuntas,” tegas Kusumo.

Kasus dugaan korupsi di PD Percada sendiri menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana miliaran rupiah dari badan usaha milik daerah. Kejari Sukoharjo menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan.