Kades Berjo Mangkir, Abaikan Pemanggilan Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi BUMDes

Jumat, 18 Februari 2022 14:45 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20220124-WA0048.jpg
Balai desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar

KARANGANYAR (Soloaja.co) – Kasus penyelidikan dugaan korupsi desa wisata Berjo masih berlanjut. Penyidik kejaksaan giliran memanggil Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno. 

Dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu, Kades dinilai menjadi salah satu saksi yang mengetahui kasus tersebut. Sedianya Kades dipanggil pada Selasa (15/2) namun diketahui mangkir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal mengungkapkan, mangkirnya kepala desa Berjo tersebut belum diketahui secara pasti. Lantaran yang bersangkutan tidak memberitahukan sama sekali alasan dirinya tidak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak datang mas, tanpa keterangan,” kata Kasi Intel, Kamis 18 Februari 2022.

Mengetahui hal tersebut, lebih lanjut dikatakan Guyus, pihaknya berencana akan membuat surat untuk pemanggilan kedua terhadap kepala desa. Dan jika nantinya surat pemanggilan kedua atau ketiga, kepala desa tidak bisa datang. Kejaksaan mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap kepala desa Berjo, untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Bumdes Berjo tersebut.

“Ya surat pemanggilan kedua akan kami layangkan. Kalau sampai tiga kali tidak datang bisa saja kita jemput paksa atau kita datangi kantornya,” kata Guyus.

Ditanya sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana BUMDes Berjo yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Karanganyar. Guyus mengaku, sedikitnya 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang lagi yang akan kami periksa. Dan setelah itu baru kita tentukan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Kalaupun terbukti, nanti akan kita limpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang Guyus.

Terpisah, Kepala Desa Berjo Suyatno, saat dihubungi awak media, mengaku membenarkan bahwa pada Selasa (15/2) siang, ada surat panggilan dari Kejari Karanganyar, namun karena saat itu banyak kegiatan. Kades mengaku belum bisa mendatangi pemanggilan tersebut.

“ya utamanya karena repot mas, ngurusi kesibukan di Desa Berjo,” jawab Suyatno singkat.