Jual Motor Tetangga di Facebook, Pemuda Solo Diamankan Polresta Surakarta

Selasa, 02 Juni 2026 20:55 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001733218.jpg
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Lingga Ramadhani saat konferensi pers (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Manfaatkan kelalaian tetangga yang meninggalkan kunci motor masih menggantung, seorang pemuda berinisial FHP (21) nekat membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Pelaku yang merupakan warga Gombong, Kebumen dan tinggal di Joyosudiran, Pasar Kliwon ini akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Sukadi, yang tak lain adalah tetangga pelaku sendiri. Aksi kriminal ini terjadi pada Jumat (15/5) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir depan rumah korban.

Dalam press release yang digelar di Ruang Media Center Polresta Surakarta pada Selasa (2/6), Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Lingga Ramadhani, S.Tk., S.I.K., M.M., CPHR, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan intensif usai menerima laporan korban.

"Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pada Senin (1/6) malam melalui analisis rekaman CCTV, pengumpulan petunjuk lapangan, serta keterangan saksi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujar AKP Derry.

Rusak CCTV dan Jual Motor di Facebook

Modus yang digunakan FHP terbilang nekat. Sebelum melancarkan aksinya, ia sempat merusak salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak. Begitu melihat motor Honda Supra 125 bernopol AD 2278 US milik korban terparkir dengan kunci yang masih menempel, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kepada petugas, FHP mengaku nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi, kebutuhan hidup, dan terlilit utang. Ironisnya, motor hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku secara *online* melalui media sosial Facebook. Saat ini, polisi masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan motor tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 lembar BPKB motor milik korban.
* 1 jaket hitam dan 1 celana hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
* 1 pasang sandal putih merek *Crocs* milik pelaku.

Atas tindakan kriminalnya, FHP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Menanggapi kejadian ini, Polresta Surakarta mengimbau keras kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan tidak meninggalkan kunci menggantung pada kendaraan guna meminimalisasi celah bagi para pelaku kejahatan.