Humas Polda Jateng
Minggu, 04 Juli 2021 16:20 WIB
Penulis:Kusumawati
JATENG (Soloaja.co) - Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Lutfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombespol M. Iqbal SH, SIK, mengapresiasi kinerja Polres se Jateng yang langsung aktif mengaplikasikan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa Bali.
"Keberhasilan PPKM darurat di sejumlah kota di Jawa dan Bali khususnya di Jawa Tengah wajib didukung oleh semua pihak. Sinergitas TNI Polri dan pemerintah, juga masyarakat." Ungkap Kombespol M. Iqbal, pada PPKM Darurat hari kedua, Minggu 4 Juli 2021.
Aplikasi peraturan PPKM darurat di daerah cukup tegas. Bahkan aparat diberi kewenangan bersama Tim Gugus Tugas penanganan Covid19 melakukan tindakan tegas dan terukur.
Sejumlah aturan dalam PPKM darurat di Jateng, diantaranya adalah penutupan sementara untuk fasilitas umum, area publik tempat wisata, taman umum , Mall, Pasar.
Transportasi dan perjalanan domestik diperketat, harus dapat tunjukkan surat Negatif Covid lengkap dan H-2 PCR negatif untuk pesawat.
Kegiatan Sosial Budaya, olah raga dan sarana yang timbulkan kerumunan di tutup atau tidak diperbolehkan.
Tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, vihara, pura klenteng sementara di tutup, dianjurkan agar beribadah secara online di rumah masing - masing.
Resepsi pernikahan di batasi dengan Prokes ketat. Warung atau Restoran hanya melayani take away atau tidak ada makan ditempat.
Wajib Bermasker, Wajib Cuci tangan , wajib Jaga Jarak, Tidak ada bergerombol, Dirumah saja hindari mobilitas atau tidak bepergian.
"Kita minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar benar perang melawan Covid19," tegas Kombes Pol M. Iqbal.
Bagikan