Tejowulan
Selasa, 20 Januari 2026 15:01 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Langkah besar diambil oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan dalam menata kembali Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pasca-penunjukan resminya oleh pemerintah pusat, Gusti Tedjowulan menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi enam poin perintah tegas untuk internal Keraton.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas mandat Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang sebelumnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana perlindungan kawasan cagar budaya nasional tersebut pada 18 Januari 2026.
Poin utama dalam instruksi tersebut adalah perintah untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan seluruh kawasan cagar budaya dapat dilakukan secara terpadu sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Juru Bicara Panembahan Agung, Kangjeng Pakoenegoro, menegaskan bahwa instruksi ini adalah pijakan awal untuk memulihkan keadaan.
"Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas. Gusti Tedjowulan mengharapkan agar semua pihak bisa akur, rukun, kompak, dan bekerja sama," ujar Kangjeng Pakoenegoro.
Selain masalah aset, Gusti Tedjowulan menekankan pentingnya kondusivitas di lingkungan Keraton. Melalui instruksi ini, beliau memerintahkan: Menghentikan pertengkaran dan segala bentuk pemaksaan kehendak atau kekerasan.
Mengutamakan kepentingan Keraton di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Membangun kerukunan dan kerja sama berkesinambungan antar-keluarga besar.
Perintah tertulis tertanggal 19 Januari 2026 ini ditujukan secara khusus kepada enam elemen utama Keraton, yaitu: Putra-Putri SISKS Paku Buwono XII. KGPH Hangabehi. KGPH Puruboyo. Putra-Putri SISKS Paku Buwono XIII. Keluarga Besar Keraton Kasunanan Surakarta. Dan Seluruh Abdidalem Keraton.
Kedepankan Adab dan Musyawarah
Dalam instruksi tersebut, Panembahan Agung juga meminta agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan dengan adab yang baik dan musyawarah sesuai tradisi sejarah Keraton Surakarta.
"Hasil musyawarah nantinya wajib dilaporkan kepada Panembahan Agung sebagai bentuk transparansi pengelolaan kawasan sebagai pusat budaya di Jawa Tengah." Imbuhnya.
Dengan terbitnya instruksi ini, Keraton Kasunanan Surakarta diharapkan dapat memasuki babak baru dalam pelindungan dan pengembangan cagar budaya yang lebih tertata dan harmonis.
Bagikan