Fakta Persidangan, Dirut AISA Akui Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2012

Kamis, 14 Januari 2021 23:56 WIB

Penulis:Kusumawati

Persidangan gugatan investor AISA
Persidangan gugatan investor AISA undefined

 

JAKARTA (Soloaja.co) - Mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, tak berkutik saat sejumlah saksi membeberkan semua 'dosa-dosa' mereka. 

Seperti yang diungkapkan saksi fakta Grace, Direktorat Penialian Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam persidangan gugatan investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Direktur AISA.

“Waktu pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi. Pada saat itu pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata pak Joko ultimate shareholder di ke enam perusahaan tersebut,” kata Grace kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 13 Januari 2021.

Lebih lanjut, Grace menyatakan bahwa OJK pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan bahwa memang benar bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.

“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” ujar Grace di persidangan.

Selain OJK, tiga orang divisi keuangan AISA juga dihadirkan menjadi saksi, yakni Sjambiri Lioe, mantan Koordinator Finance AISA, Wibowo Accounting Manager AISA, dan Lo Junida Corporate Accounting AISA.

Sjambiri mengatakan bahwa perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ujar Sjambiri. Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya.

Rekayasa laporan keuangan atau markup didalam tubuh manajemen AISA dibawah pimpinan Joko Mogoginta rupaya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, bahwa jika ada angka yang tidak cocok, maka ia diperintahkan untuk mengubahnya.

“Sejak tahun 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah.” katanya. Terhadap keterangan itu, ketika dimintai tanggapan oleh Hakim pada akhir pemeriksaan saksi, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto sama sekali tidak membantah.

Seperti diketahui, dampak dari aksi rekayasa laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, dinyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.

Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan bahwa ia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, ia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK. “Saya kooperatif, kenapa tidak diberikan sanksi, tapi langsung dipidanakan,” katanya.