Wakaf
Rabu, 02 Oktober 2024 12:37 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) - Kementrian Agama RI menyampaikan peningkatan kemajuan program layanan juga proyek fisik, selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Seperti yang dilaporkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), yang menyelesaikan program strategis diantaranya sertifikasi tanah wakaf dan revitalisasi KUA baik secara fisik maupun layanan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, menjelaskan lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
"Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," papar Kamaruddin Amin saat ditemui di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu 2 Oktober 2024.
Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, kata Kamaruddin Amin, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun," terang Kamaruddin Amin.
Ribuan Nazhir Tersertifikasi
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin.
Bagikan