Walikota Surakarta
Kamis, 10 September 2026 14:02 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menerbitkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk seluruh rumah ibadah di Kota Surakarta.
Skema nol rupiah ini berlaku bagi proses peralihan hak aset yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan sosial.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, usai menyerahkan surat bebas pajak PBB secara simbolis kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan ini menandai dimulainya implemetasi program pembebasan pajak tempat ibadah di wilayah Surakarta.
Respati menegaskan, kebijakan gratis PBB-P2 dan BPHTB ini berlaku merata bagi seluruh tempat ibadah, baik masjid, gereja, pura, vihara, maupun tempat ibadah lainnya. Pembebasan biaya diterapkan apabila terdapat warga atau keluarga yang mewakafkan maupun mengalihkan hak kepemilikan tanah dan bangunan untuk sarana peribadatan.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot Surakarta dalam memperkuat nilai toleransi, merawat kerukunan antarumat beragama, serta mempermudah operasional sarana keagamaan masyarakat.
Di samping pemberian fasilitas bebas pajak rumah ibadah, Respati mengimbau masyarakat umum untuk tetap disiplin menunaikan kewajiban perpajakan.
Saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Surakarta telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Seluruh Wajib Pajak Daerah (WPD) diharapkan menyegerakan kewajibannya demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Bagikan