Disebut Langgar Hak Paten, Beberapa Produk Apple Dilarang Beredar

Jumat, 19 Januari 2024 14:47 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Dituduh Langgar Hak Paten, Beberapa Produk Apple Dilarang Beredar
Dituduh Langgar Hak Paten, Beberapa Produk Apple Dilarang Beredar

JAKARTA - Baru-baru ini terjadi perseteruan antara Apple dengan perusahaan teknologi medis, Masimo.  Hal tersebut menyebabkan dua model jam tangan pintar Apple, Seri 9 dan Ultra 2, dilarang dijual di Amerika Serikat. 

Baru-baru ini, pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan keputusan sebelumnya yang memberikan izin penjualan jam tangan tertentu selama proses hukum berlangsung. 

Dilansir BBC Internasional, Kamis, 18 Januari 2023, Sengketa ini berakar dari perselisihan paten antara dua raksasa teknologi, Apple dan Masimo, beserta spin-off-nya, Cercacor. Masimo dan Cercacor menuduh Apple melakukan tindakan tidak fair terkait dengan teknologi pengukuran kadar oksigen dalam darah.

Pihak Masimo secara khusus mengklaim bahwa Apple terlibat dalam praktik yang tidak etis dengan merayu staf ahli mereka untuk bekerjasama. Tuduhan lebih lanjut mencakup upaya Apple untuk mencuri teknologi yang telah dikembangkan oleh Masimo dan Cercacor. 

Sengketa paten ini menjadi panggung perselisihan serius antara dua perusahaan tersebut, memperumit dinamika persaingan di industri teknologi kesehatan.

Dengan keputusan pengadilan banding yang membatalkan izin penjualan jam tangan yang terlibat, kasus ini menjadi semakin rumit dan menimbulkan pertanyaan serius terkait keberlanjutan pengembangan dan pemasaran produk tersebut selama proses hukum berlangsung.

Dampak dari larangan ini telah dirasakan sejak hari ini kamis, 18 Januari 2024, di mana jam tangan yang terkena larangan tidak dapat diimpor ke AS. Sementara itu perseteruan ini terus berlanjut di jalur hukum, perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam persaingan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pada bulan Oktober tahun 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Apple melanggar beberapa hak paten Masimo. Komisi perdagangan tersebut mengeluarkan perintah larangan impor dan penjualan beberapa model jam tangan Apple, yang seharusnya berlaku pada akhir Desember. Namun, pelaksanaan larangan tersebut dihentikan sementara saat proses banding masih berlangsung.

Dalam tanggapannya, Apple menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pandangan Komisi Perdagangan Internasional AS yang menuduh mereka melanggar hak paten. Meskipun demikian, Apple mengambil tindakan dengan merilis versi jam tangan tanpa fitur pengukuran oksigen darah yang menjadi sengketa.

Pendiri dan kepala eksekutif Masimo, Joe Kiani, mengomentari keputusan ini dengan mengatakan bahwa bahkan perusahaan terbesar dan terkuat pun harus menghormati hak intelektual, serta harus menghadapi konsekuensinya ketika mereka ketahuan melanggar hak paten pihak lain.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Jan 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Jan 2024