BPJS ketenagakerjaan
Selasa, 07 April 2026 09:20 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini khusus menyasar pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan akan berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo. Fokus utamanya adalah memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli serta kesejahteraan pekerja di sektor informal.
"Inilah bukti negara hadir dan peduli. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan sosial," ujar Agung dalam keterangan resminya.
Rincian Keringanan dan Manfaat
Bagi pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun lama, cukup membayar iuran yang sangat terjangkau selama periode April hingga Desember 2026:
* Iuran Bulanan: Rp8.400 per bulan.
* Total 9 Bulan: Rp75.600 (April – Desember).
Meskipun terdapat potongan harga, Agung menegaskan bahwa kualitas layanan tidak akan berkurang sedikit pun. Peserta tetap mendapatkan manfaat penuh, meliputi:
* Santunan Kecelakaan Kerja: Maksimal Rp70 juta.
* Biaya Perawatan: Tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
* Santunan Kematian: Maksimal Rp42 juta.
* Beasiswa Pendidikan: Untuk 2 orang anak dengan total hingga Rp174 juta.
Dukungan Wilayah Surakarta
Senada dengan hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk segera memanfaatkan momentum ini. Ia menekankan bahwa perlindungan ini sangat krusial untuk memitigasi risiko kerja yang tidak terduga.
"Kebijakan ini berlaku bagi peserta lama maupun baru di tahun 2026. Program JKK dan JKM adalah jaring pengaman agar pekerja bisa tetap produktif dan keluarga tetap sejahtera meski terjadi risiko yang tidak diinginkan," pungkas Teguh.
Kemudahan Akses Pendaftaran
Masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan mudah melalui:
* Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
* Gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
* Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan (Coverage) dan memperkuat kepercayaan publik (Credibility) dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Bagikan