ojk
Kamis, 29 Oktober 2020 06:05 WIB
Penulis:Drean Muhyil Ihsan
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir 206 entitas fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal sepanjang bulan Oktober 2020. Aksi tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, patroli siber terus dilakukan untuk menemukan dan memblokir pinjol ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat.
Ia juga mengaku, frekuensi patrol siber juga akan terus ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak temuan pinjol ilegal yang beredar di masyarakat dengan berbagai saluran komunikasi.
“Dengan temuan tersebut, Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu 28 Oktober 2020.
Tongam juga mengimbau agar masyarakat memastikan platform pinjol yang akan digunakan telah memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengetahui daftar fintech P2P lending resmi, bisa disimak di sini (158 Fintech Punya Izin Resmi dan Terdaftar OJK 2020, Selain Itu Bodong!). Fintech P2P Lending resmi juga tergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Bagikan