Datangi DPR, Industri Fintech Lending Minta Penguatan Payung Hukum

Drean Muhyil Ihsan - Jumat, 15 Januari 2021 15:34 WIB

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Fintech dengan Komisi XI DPR, di komplek Parlemen Senayaan, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai perlu adanya regulasi berbentuk undang-undang (UU) terkait industri fintech. Di antaranya pelarangan operasi fintech ilegal dan hanya memperbolehkan fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko meminta dukungan Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan adanya payung hukum tersendiri untuk industri ini. Jika tak memungkinkan, ia meminta untuk menyisipkannya di Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

“Kami hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, agar segera mengurus proses perizinan OJK,” ujarnya saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) AFPI dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Dengan adanya UU yang khusus mengatur fintech, Sunu berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk beroperasi. Jika mereka masih tetap beroperasi, maka pelaku pinjol dapat dikenakan tindak pidana.

Ia bilang, AFPI mengidentifikasi bahwa pinjol atau fintech ilegal dengan berbagai karakteristiknya ini merugikan industri serta masyarakat. Pasalnya, mereka beroperasi tanpa pengawasan OJK dengan bunga atau biaya pinjaman yang tak terbatas.

Sunu menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Google untuk menutup akses pinjol illegal. Namun, katanya Google butuh dasar hukum untuk melakukan hal itu.

“Itulah sebabnya kita butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan pinjol atau fintech illegal,” jelasnya.

RELATED NEWS