BPJAMSOSTEK Surakarta Sasar Peserta Non Formal, Gelar Sosialisasi Pedagang Pasar

Kusumawati - Selasa, 20 April 2021 11:15 WIB
Sosialisasi dan penyerahan santunan peserta BPJAMSOSTEK Surakarta di pasar Rejosari (foto: Kusumawati) undefined

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK memperluas sosialisasi untuk menjaring banyak peserta, khususnya dari sektor pekerja non formal atau non penerima upah. Salah satu sasarannya adalah pedagang. Baik pedagang pasar maupun kaki lima.

“Saat ini keanggotaan BPJAMSOSTEK Surakarta untuk sektor non formal sudah terdaftar sebanyak 28.502 peserta, dengan berbagai profesi. Seperti pedagang, TKPK (tenaga kerja dengan perjanjian kerja) atau outsourcing, honorer, pekerja lepas dan lainnya. Kita terus gencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari program BPJAMSOSTEK,” Kata Hasan Fahmi Kepala BPJAMSOTEK Cabang Surakarta, Selasa 20 April 2021.

"Sasaran kita untuk peserta nonformal penerima upah masih sangat banyak. Pedagang pasar, pelaku jasa dan banyak lagi. Kita terus edukasi mereka agar mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK sebagai peserta." Imbuhnya.

Seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK Surakarta di pasar Rejosari Solo, Senin sore sebelumnya. Hasan selain memberikan sosialisasi pada pedagang pasar, sekaligus menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta atas nama Tri Wulandarin, pedagang pasar Rejosari yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK, pada ahli warisnya, Yulianto.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Surakarta, Hasan Fahmi, disaksikan oleh Sri Djumiati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan Kota Surakara, dan seluruh pedagang.

Dia menjelaskan, dengan penyerahan santunan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.

”Sudah kami serahkan secara simbolis kemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dengan jumlah Rp 42 juta. Yaitu santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan kematian Rp 20 juta,” imbuh Hasan.

Hasan Fahmi jugaa menyampaikan akan mempererat kerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Perdagangan Kota Surakarta, untuk mengoptimalkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di pasar.

Sri Djumiati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan Kota Surakara, merespon positif atas pelaksanaan sosialisasi.

"Kami melihat banyak manfaatnya. Apalagi pedagang kan tidak tentu penghasilannya, dengan ikut BPJAMSOSTEK, salah satunya dirasakan Yulianto, yang mendapatkan uang santunan yang bisa digunakan sebagai modal usaha." Tandas Sri Djumiari.

RELATED NEWS