Ini Hasil Audiensi Pimpinan UNS dan Tim Teknis Kemendikbudristek, Soal Kelanjutan MWA Hingga Jadwal Pemilihan Rektor

Kusumawati - Selasa, 01 Agustus 2023 18:05 WIB
Rektor UNS prof Jamal Wiwoho, Ketua dewan profesor prof Suranto dan petinggi UNS saat menggelar konferensi pers (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyampaikan hasil audiensi dengan Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang dilaksanakan di Ruang Sidang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), pada Senin 31 Juli 2023.

Hasil audiensi tersebut kemudian disampaikan Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D., dalam jumpa pers di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa 1 Agustus 2023.

“Kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan Tim Teknis Kemendikbudristek dipimpin Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek, Prof. Ir. Nizam. beberapa poin yang kami bahas, diantaranya latar belakang terbitnya Permendikbudristek No.24 tahun 2023, pembekuan MWA, perpanjangan masa jabatan rektor dan jadwal rencana pemilihan rektor,” ungkap Prof Suranto.

Tim Teknis Kemendikbudristek beranggotakan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek, Prof. Ir.Nizam; Inspektur Jenderal Kemendikburistek, Dr. Catarina Muliana Girsang; Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari; Staf Ahli Kemendikbudristek, Nur Syarifah; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendikbudristek, Faisal Syahrul; Dian Wahyuni; Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. M Hadi Subhan, dan Dosen Universitas Brawijaya (UB) Dr. Aan Eko Widiarto.

Pimpinan UNS yang hadir antara lain Rektor, Prof. Dr. Jamal Wiwoho; Sekretaris Senat Akademik (SA) Prof. Ir., Ari Handono Ramelan; Ketua DP, Prof. Suranto; Sekretaris DP, Prof. Dr. Cucuk Nur Rosyidi; Ketua Komisi SDM, Keuangan, dan Logistik SA, Prof. Dr. Ir. Endang Siti Rahayu, Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi SA, Prof. Dr. Sri Sulistyawati, dr., Sp.OG-KFM(K).; Ketua SA Fakultas Keolahragaan (FKOR), Prof. Dr. M. Furqon Hidayatullah, M.Pd.; Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, Bisnis, dan Informasi, Prof. Irwan Trinugroho, S.E., M.Sc,.Ph.D.; Plt. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S.; Dekan Fakultas Kedokteran (FK), Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K).; dan Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono.

Dalam audiensi tersebut, latar belakang terbitnya Permendikbudristek No. 24 tahun 2023, tentang pembekuan MWAUNS adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemendikbudristek yang menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. Namun ketika ditanya mengenai apa kesalahan MWA pimpinan UNS enggan memberikan jawaban.

“Kewenangan kementerian, yang bisa menjawab Menteri,” kata Prof Suranto.

“Lima hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek No. 24 tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS melalui adanya Keputusan Mendikbudristek No. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. Pasca dibekukan, MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenangnya sebagai sebuah organ. Akan tetapi keberadaan Organ MWA masih ada. Kewenangan yang dimiliki MWA dikembalikan pada Mendikbudristek,” kata Prof Surono.

Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut. Penataan keanggotaan SA Fakultas (Juli – Agustus 2023); Penataan keanggotaan SA (Agustus – September2023); Pemilihan anggota MWA UNS (September – Oktober 2023); Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023); Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023); dan
Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).

Soal perpanjangan jabatan rektor, itu murni kewenangan Mendikbudristek. Pertimbangan hal tersebut adalah agar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan. Selain itu aspek tata kelola, pemenuhan hak, serta kewajiban dosen dan tenaga kependidikan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya.

“Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS,” ujar Prof. Suranto.

Sementara itu, mengenai pencopotan gelar guru besar pada dua petinggi MWA, hasil audiensi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukanlah sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru gesar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

“Pimpinan Kemendikbudristek patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.” Imbuhnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS